Berita

OJK : Literasi Keuangan Rendah, Jadi Alasan Fintech Illegal Bermunculan

Published

on

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, prihatin dengan banyaknya perusahaan fintech (financial technology) illegal. Mereka terus timbul tenggelam dengan aplikasi lain seiring dengan tindakan tegas OJK untuk memblokir.

Wimboh mengatakan maraknya fintech ini tidak lepas dari perkembangan teknologi informasi (TI). Namun sayangnya banyak fintech illegal yang bermunculan sehingga keberadaannya kerap merugikan masyarakat. Sementara fintech peer to peer landing yang tercatat oleh OJK baru sekitar 99 perusahaan.

“Ada fintech yang tidak mau mendaftar, yang pasti kita minta Pak Rudiantara (Menkominfo) untuk ditutup cepet – cepet. Yang ditutup (aplikasi atau websitenya) udah ada 600 lebih. Kita udah sepakat kalau fintech yang nggak ada di list ini silakan ditutup otomatis,” ujar Wimboh dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Investasi Unicorn untuk Siapa?”, bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (26/2).

Munculnya banyak fintech illegal di Indonesia, kata Wimboh, juga tidak lepas dari banyaknya populasi penduduk Indonesia yang mencapai 264 juta jiwa. Dari seluruh penduduk tersebut, sekitar 40 persennya masih rendah kesadaran terhadap produk perbankan atau keuangan. Sehingga mereka menjadi sasaran empuk bagi fintech illegal untuk mencari keuntungan dengan menawarkan pinjaman secara online.

Hanya saja kemudahan pinjaman secara online tersebut terdapat berbagai resiko besar yang belum sepenuhnya diketahui oleh calon peminjam. Hal ini karena literasi keuangan masyarakat masih sangat rendah. Oleh sebab itu Wimboh meminta masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman yang ditawarkan oleh fintech tersebut.

Advertisement

“Sekarang banyak masyarakat yang euforia pada pinjaman online, biasanya karena cepat (cair) meski mahal, peminjam tetap saja melakukannya. Mereka kurang bisa ukur bagaimana resiko meminjam itu maka kerap terjadi beberapa ekses,” pungkas Wimboh.

Sumber: https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=OJK___Literasi_Keuangan_Rendah__Jadi_Alasan_Fintech_Illegal_Bermunculan&news_id=102030&group_news=IPOTNEWS&taging_subtype=ECONOMICS&name=&search=y_general&q=fintech%20ilegal&halaman=1

Exit mobile version