Berita
BKN Tegaskan Pengangkatan CASN 2024 Berjalan Sesuai Penyesuaian Jadwal

Jakarta, DHP News – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya memastikan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 berjalan hingga selesai. Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pelamar seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.
BKN menargetkan bahwa usulan penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 mengenai penyesuaian jadwal seleksi Calon ASN kebutuhan tahun 2024.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap akan dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Penyesuaian jadwal ini dilakukan mengingat banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, pengangkatan sebagai CPNS akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada tanggal yang sama. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat pada 1 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi formasi, pengangkatan akan berlaku mulai 1 Maret 2026, dengan keputusan pengangkatan yang diterbitkan paling lambat 1 Februari 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK dengan TMT yang berbeda diminta untuk menyesuaikan dengan Pertimbangan Teknis dari BKN.
Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi masih memenuhi syarat usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi guna memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan penyesuaian jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Kepala BKN.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan seluruh proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: bkn.go.id