Kesehatan

Kemenkes Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Antibiotik untuk Cegah Resistensi

Published

on

Jakarta, DHP News – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan antibiotik guna mencegah risiko resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR). Resistensi antimikroba merupakan ancaman serius yang dapat memperburuk kondisi pasien dan menyulitkan proses pengobatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko resistensi bakteri, baik pada manusia maupun hewan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan antibiotik hanya jika diresepkan oleh dokter, serta mengikuti petunjuk mengenai dosis dan durasi pengobatan. Jangan menggunakan antibiotik yang dibeli tanpa resep atau sisa obat dari perawatan sebelumnya,” kata Azhar.

Azhar juga menyarankan agar pasien tidak ragu untuk menanyakan alasan dan manfaat pemberian antibiotik kepada dokter, terutama untuk infeksi yang tampaknya ringan. Selain itu, penggunaan antibiotik pada hewan peliharaan juga perlu dilakukan dengan bijaksana karena resistensi dapat terjadi baik pada manusia maupun hewan.

Untuk menghindari risiko infeksi yang membutuhkan pengobatan antibiotik, Azhar mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih, seperti mencuci tangan secara rutin, serta melakukan vaksinasi yang diperlukan. “Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya infeksi yang memerlukan pengobatan antibiotik di kemudian hari,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa edukasi terkait penggunaan antibiotik yang bijak tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga tenaga medis. Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional (Stranas) AMR 2025-2029, yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dokter dalam penanganan penyakit infeksi dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.

“Pengawasan terhadap pemberian antibiotik perlu diperketat melalui penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) dan kewajiban melaporkan penggunaan antibiotik golongan cadangan beserta alasannya,” tutur Azhar.

Ia juga menekankan bahwa tenaga kesehatan selain dokter tidak diperkenankan memberikan resep antibiotik, kecuali telah mendapat kewenangan khusus dari Menteri Kesehatan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Azhar berharap dengan adanya panduan ini, masyarakat dan tenaga medis dapat bekerja sama dalam mengurangi dampak resistensi antimikroba, sehingga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan lebih baik.

Sumber: infopublik.id

Advertisement
Exit mobile version