Berita

HOAX: Daftar 10 Obat Terlarang BPOM (Kop Surat RS Siloam)

Published

on

Beredar kembali di grup WhatsApp sebuah hoax lama yang pernah beredar di tahun 2008. Hoax ini seakan dikeluarkan oleh Bapan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berisi daftar obat-obat terlarang, selain juga dilengkapi dengan kop surat dengan nama sebuah rumah sakit swasta.

FAKTA

BPOM sudah membantah berita hoax tersebut sebagaimana dimuat dalam situs inilah.com:

INILAH.COM, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merasa gerah dengan pemberitaan media tentang 10 jenis obat yang diberitakan berbahaya. Padahal sejak tahun 2003, BPOM telah mengeluarkan surat bantahan yang menyatakan bahwa obat-obat tersebut aman untuk dikonsumsi.Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPOM, dr. Husniah Rubiana Thamrin, di dampingi oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/7).”Sejak tahun 2001-sekarang, kita terima pengaduan itu. Dan telah keluarkan surat bantahan dari tahun 2003-2006. Kenapa masih ada saja,” jelas Husniah.Ia menegaskan, 10 macam obat yang diberitakan miring itu layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sama sekali tidak mengandung racun yang dapat membuat kematian. “Pemberitaan itu tidak benar dan bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Husniah.Belakangan marak beredar pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan ada 10 merek obat yang dapat dibeli bebas masyarakat berbahaya. Merek-merek obat yang disebut berbahaya itu adalah: Paramex, Inza, Inzana, Contrex dan Contrexin, Hemaviton Energy Drink, Hemaviton Action,Bodrex, Natur E, Super Tetra, Stop Cold.Menurut Husniah, dengan munculnya pemberitaan tersebut membuat masyarakat bingung sehingga membeli obat yang lebih mahal. “Ini obat yang murah dan merupakan obat pertolongan pertama,” cetusnya.Dia juga membantah, jika pemberitaan ini disebabkan telah terjadi pemalsuan terhadap 10 jenis obat tersebut. “Sekali lagi ini obat murah, biasanya yang dipalsukan adalah obat-obat mahal seperti antibiotik yang harganya 400 ribu misalnya,” tutur Husniah.”Saya pernah menerima satu kontainer obat palsu, tapi untuk 10 jenis obat ini belum pernah saya temukan,” imbuh Husniah. Penjelasan ini, lanjut Husniah karena sudah ada pihak terkait yaitu PT Tempo Scan Pacific selaku produsen obat-obat tersebut telah melaporkan kasus ini kepada Polri. “Kita hanya membantu saja,” katanya.Menanggapi hal ini, Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan beredarnya pemberitaan 10 merek obat berbahaya tersebut. Tersangkanya adalah Andri Purba, seorang manajer house keeping RS Siloam Karawaci, Tangerang.”Kejati Jakarta pada bulan Mei 2008 telah menvonis tersangka dengan hukum 4 bulan penjara dan masa percobaan 8 bulan. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan itu karena iseng jadi tidak ada motif persaingan usaha. Tapi tidak berhenti sampai disitu, mungkin saja ada pelaku lain,” kata Abubakar Nataprawira.[L6]

Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/40463/bpom-bantah-10-obat-berbahaya

Exit mobile version