Berita
Begini Cara Kominfo Blokir Situs Terlarang di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan radikal pasca kasus teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Pada awal tahun 2016 ini, sudah ada sekitar 24 situs bermuatan radikal yang diblokir. Sementara hingga akhir 2015 lalu, Kemenkominfo mengklaim ada 78 video radikalisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang sudah berhasil dibersihkan dari internet.
Tak hanya situs-situs bermuatan radikalisme saja, situs yang memuat konten pornografi, SARA dan konten bajakan juga pernah kena jaring razia digital Kemenkominfo. Pada November 2015 lalu, Kemenkominfo mengklaim telah menutup 22 situs download lagu ilegal yang biasa diakses di Indonesia.
Sebenarnya, bagaimana cara Kemenkominfo melakukan pemblokiran?
Trust Positif
Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 (bisa dibaca di tautan ini), dijelaskan tata cara pemblokiran dan normalisasi situs yang dianggap melanggar peraturan.
Kemenkominfo menyaring laporan-laporan yang dimasukkan melalui situs TRUST Positif dan melakukan pengecekan dan tindak lanjut. Trust Positif adalah situs yang dibuat Kemenkominfo untuk menampung aduan-aduan dari masyarakat terkait konten internet.
Apabila dalam kondisi darurat, alias konten yang ada di internet benar-benar harus dihapus atau diblokir, Dirjen bisa menempatkan situs tersebut dalam daftar TRUST Positif dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima.
Kemenkominfo juga akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa akses internet di Indonesia agar situs yang dimaksud juga diblokir di tingkat ISP.
Panel untuk empat bidang
Di masa pemerintahan Rudiantara, selain TRUST Positif, Kemenkominfo pada April 2015 lalu juga membentuk panel yang anggota-anggotanya terdiri atas orang yang dinilai kompeten di bidangnya.
Empat panel tersebut meliputi bidang pornografi, bidang terorisme dan SARA, bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan serta Narkoba, dan bidang Hak Kekayaan Intelektul (HAKI).
Panel ini diarahkan langsung oleh Menteri Kominfo bersama Menkopolhukam, kepala BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan para tokoh nasional terseleksi.
Mereka bertugas mengevaluasi apakah laporan-laporan yang masuk terkait konten internet itu layak diblokir atau tidak.
Polisi dan BIN dapat akses langsung
Khusus untuk konten radikalisme dan terorisme, Kemenkominfo telah memberi akses khusus kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak 2 Desember 2015.
Mereka bisa langsung memblokir situs internet yang bermuatan radikalisme atau terorisme tanpa harus melewati panel terlebih dahulu.
Ke depannya, Kemenkominfo akan menerapkan pemblokiran bukan hanya dari tingkat ISP (penyedia jasa internet) saja, namun juga di tingkat DNS (Domain Name System) dengan membuat DNS Nasional.
(Sumber: Kompas.com)