Lain-Lainnya
Aturan Baru, Pelanggan Lama Wajib Daftar Ulang Kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO)dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar. Ini bukan hanya berlaku untuk pelanggan yang membeli kartu perdana baru, tetapi juga pelanggan lama.
Namun, prosedur registrasi kartu SIM prabayar untuk pelanggan lama saat ini belum ditentukan dan akan dibicarakan lebih lanjut.
“Untuk pelaksanaannya, BRTI akan berdialog dahulu dengan para pemangku kepentingan,” ujar Kalamullah Ramli, Ketua BRTI yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara prosedur untuk pelanggan lama belum dibuat, namun perusahaan seluler anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akan melakukan pendaftaran ulang setiap ada pelanggan yang datang ke gerai resmi untuk melakukan penyesuaian data, kata Sutrisman, Direktur Eksekutif ATSI.
“Nanti secara bertahap kita akan membahas soal itu (registrasi ulang pelanggan lama),” tutur Sutrisman.
Anggota ATSI sendiri didominasi oleh perusahaan seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Tri, Smartften, Bakrie Telecom, PSN, sampai Ceria.
Sementara ini pemerintah baru merampungkan prosedur registrasi untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM perdana, di mana mereka tak bisa lagi melakukan registrasi secara mandiri dengan mengirim SMS identitas diri ke 4444.
Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya. Kemudian, pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini penjual akan mendata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Jika prosedur baru registrasi ini tidak diindahkan, maka pemerintah akan memberi sanksi kepada perusahaan seluler, yang bentuknya bisa berupa pembatasan atas nomor seluler perdana yang boleh dirilis.
Dari sisi perusahaan seluler, juga dapat memberi sanksi kepada mitranya yang tak menjalankan prosedur baru registrasi. Mitra perusahaan seluler ini antara lain distributor, outlet, sampai peritel.
Dalam penertiban kartu SIM prabayar ini, Kemkominfo dan BRTI sedang dalam proses menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
Kalamullah berharap, cara baru ini juga dapat menekan angka penyalahgunaan atau mengurangi peredaran pesan teks (SMS) yang tak diinginkan konsumen, termasuk penipuan “mama minta pulsa”.
(Sumber: CNN Indonesia)