Connect with us

Teknologi

Bareskrim Polri Tangkap Guru Honorer di Banyuwangi atas Dugaan Akses Ilegal ke Sistem BKN

Published

on

Pangkalpinang, DHP News – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) di Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan ini dilakukan setelah terungkapnya aktivitas tersangka yang memanfaatkan data hasil curian untuk keuntungan pribadi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan menjelaskan bahwa tersangka menggunakan data yang diperoleh secara ilegal untuk dijual di situs breachforum.st dengan akun miliknya. “Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data tersebut,” ujar Himawan dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Himawan menambahkan, tersangka BAG telah aktif di situs breachforum.st sejak Oktober 2023 menggunakan akun dengan nama topiax. Sebelumnya, ia juga pernah menggunakan akun topi_x di situs breachforums.io pada 2021. Dalam aktivitasnya, BAG mengunggah data dari 40 sistem elektronik, yang tidak hanya berasal dari BKN, tetapi juga dari beberapa universitas dan perusahaan swasta di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

“Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal melalui domain https://satudataasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id. Pelaku mendapatkan akses ini dari salah satu forum di breachforums.st,” jelas Brigjen Pol Himawan.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2024, BAG mengunduh data dari sistem elektronik milik BKN dengan total file mencapai 6,3 GB. Data tersebut kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya, dengan mencantumkan akun Telegram sebagai kontak untuk mereka yang berminat membeli data tersebut.

Advertisement

“Tersangka mengunggah sampel data ke forum untuk meyakinkan calon pembeli bahwa ia benar-benar memiliki data tersebut, sesuai dengan aturan yang ada di breachforums.st,” tambah Himawan.

Akibat perbuatannya, BAG dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 67 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, BAG juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi dan pentingnya menjaga keamanan sistem elektronik dari tindakan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

Sumber: infopublik.id

Advertisement