Connect with us

Editor's Choice

Panduan Isolasi Mandiri untuk Pasien COVID-19 Tanpa Gejala

Published

on

Kasus COVID-19 terus melonjak tajam, sehingga sulit bagi pasien dengan positif COVID-19 untuk mendapatkan tempat di rumah sakit. Pasien bergejala berat dan sedang yang diprioritaskan mendapat penanganan di rumah sakit. Rumah sakit dan tenaga kesehatan tentu akan kewalahan bila menangani semua pasien terkonfirmasi positif. Untuk itu, ada prosedur isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 tanpa gejala.

Mengenal Isolasi Mandiri Tanpa Gejala

Isolasi mandiri adalah prosedur bagi orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk tinggal di rumah atau tempat lain hingga dinyatakan tidak lagi berpotensi menulari orang lain. Prosedur ini diterapkan untuk pasien yang tak menunjukkan gejala atau bergejala ringan.

Selain untuk pasien positif, isolasi mandiri bisa diberlakukan bagi orang yang diduga terinfeksi COVID-19 karena pernah berkontak dengan pasien atau orang lain yang mungkin terjangkit virus corona. Orang tersebut diminta menjalani isolasi mandiri sembari menunggu hasil tes polymerase chain reaction (PCR) keluar.

Prosedur ini bertujuan mencegah penularan pada orang lain. Pasien tanpa gejala dapat menjalani isolasi di rumah sendiri atau fasilitas pribadi bila memungkinkan. Pemerintah umumnya menyediakan fasilitas isolasi bagi masyarakat yang sulit melakukan isolasi mandiri karena kondisi tempat tinggal yang tidak sesuai dengan kriteria.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kita Kena COVID-19 Tanpa Gejala?

Orang yang terkena COVID-19 tidak selalu menunjukkan gejala. Jika hasil tes PCR positif, berarti orang itu terkonfirmasi terinfeksi virus corona walau tidak ada gejala. Untuk pasien seperti ini, tersedia prosedur isolasi mandiri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan panduan isolasi bagi individu tanpa gejala.

Lapor ke Puskesmas Sesuai Domisili

Advertisement

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke puskesmas sesuai dengan domisili bahwa dirinya terkonfirmasi positif. Puskesmas akan mencatat dan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali yang telah disediakan pemerintah.

Lokasi Isolasi Terkendali

Bila tidak memiliki fasilitas pribadi sesuai dengan kriteria tersebut, ada sejumlah lokasi isolasi mandiri yang bisa dimanfaatkan. Lokasi ini disediakan gratis oleh pemerintah. Di Jakarta, lokasinya antara lain:

  • Wisma Atlet
  • Hotel yang ditunjuk
  • Graha Wisata Taman Mini
  • Graha Wisata Ragunan
  • Fasilitas lain sesuai dengan kebijakan pemerintah

Untuk menuju lokasi ini, pasien harus memenuhi sejumlah persyaratan dan akan diarahkan oleh puskesmas setempat. Pasien tidak bisa datang sendiri ke lokasi tersebut dan meminta isolasi. Hanya petugas kesehatan yang berwenang merujuk pasien ke lokasi isolasi.

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah/Fasilitas Pribadi

Tapi individu yang terkonfirmasi positif COVID-19 juga dapat menjalani isolasi di rumah atau fasilitas pribadi, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Pemilik rumah atau fasilitas pribadi memberi persetujuan
  • Gugus tugas COVID-19 tingkat RT/RW memberikan rekomendasi yang ditetapkan lurah demi kelancaran kerja sama semua pihak dalam memantau pasien
  • Warga setempat tidak menolak
  • Hanya boleh ditempati orang yang positif COVID-19 dan ruang isolasi terpisah dari penghuni lain
  • Menggunakan kamar mandi terpisah dari penghuni lain
  • Tidak berbagi peralatan makan dan minum dengan penghuni lain
  • Ruang isolasi nyaman dengan sirkulasi udara yang baik dan terkendali
  • Ada air bersih mengalir yang memadai
  • Tempat isolasi tidak di tengah permukiman padat dan jarak dengan rumah lain minimal 2 meter

Barang-barang yang Dibawa Saat Isolasi Mandiri

Dalam panduan isolasi mandiri, ada sejumlah barang yang mesti dibawa oleh pasien:

  • Perlengkapan pribadi, termasuk pakaian, alat mandi, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan
  • Alat ibadah
  • Obat-obatan pribadi
  • Perlengkapan lain yang dinilai bermanfaat untuk mengisi kegiatan saat menjalani isolasi, misalnya telepon seluler, laptop, dan buku

Kegiatan Saat Isolasi

Meski menjalani isolasi, pasien tetap bisa berkegiatan karena tanpa gejala. Jenis kegiatan terbagi menjadi tiga, yaitu:

Wajib Dilakukan

Advertisement
  • Senantiasa berada di kamar dan bisa dihubungi lewat media komunikasi yang tersedia
  • Sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
  • Selalu mengenakan masker dengan benar ketika di ke luar kamar atau ruangan
  • Menjaga kebersihan kamar dan rajin menyemprotkan disinfektan bagian kamar yang kerap disentuh
  • Melaporkan kondisi kesehatan tiap hari
  • Bila gejala memburuk, langsung hubungi petugas pemantau lewat telepon atau WhatsApp

Boleh Dilakukan

  • Membawa telepon seluler dan/atau laptop sendiri
  • Berkomunikasi dengan alat elektronik
  • Membaca camilan dan buku bacaan
  • Berkegiatan positif secara individu, seperti berdoa, bekerja secara online, menonton, dan berolahraga

Tidak Boleh Dilakukan

  • Keluar dari tempat isolasi
  • Menerima tamu di kamar
  • Memakai barang bersama-sama orang lain
  • Mencampur barang pribadi dengan barang orang lain
  • Melakukan kegiatan yang mengganggu orang lain
  • Merokok

Pemantauan Kondisi Harian Selama Isolasi

Sesuai dengan ketentuan, isolasi mandiri berlangsung selama 10-14 hari terhitung sejak pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Lama isolasi ini tergantung kondisi gejala pasien. Petugas akan memantau kondisi pasien tiap hari secara tidak langsung menggunakan media elektronik. Bila merasakan gejala seperti batuk, demam, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas, atau demam, pasien mesti langsung melapor ke petugas.

Kriteria Selesai Isolasi Mandiri

Dalam panduan ditetapkan bahwa isolasi mandiri selesai ketika pasien telah menjalani isolasi sesuai dengan waktu yang ditentukan petugas. Pasien tidak perlu lagi menjalani tes PCR untuk mengonfirmasi bahwa dirinya negatif. Petugas pemantau akan menerbitkan surat keterangan selesai isolasi. Pasien lantas pulang dan wajib melapor ke puskesmas sesuai dengan domisili.

Sumber: https://primayahospital.com/covid-19/isolasi-mandiri-pasien-tanpa-gejala/