Berita
Kominfo Minta Operator Kirim Panduan Registrasi SIM Card
Registrasi SIM Card prabayar menemui kendala, yakni adanya perbedaan format SMS di tiap masing-masing operator. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengarahkan agar operator menginformasikan hal tersebut kepada para pelanggannya.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, pihaknya telah membahas soal registrasi pelanggan seluler prabayar dengan operator dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Kita kemarin sudah merapatkan dengan mempertemukan operator dan Dukcapil. Pada prinsipnya format SMS agak beda, kita meminta operator untuk kirimkan pedoman registrasi untuk para pelanggannya masing-masing,” ujar Ramli.
Sejauh ini, format yang beredar hanya satu format yakni SMS ke 4444 dengan mengirim pesan NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format serupa yang dikampanyekan Kominfo. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
“Tidak ada masalah, selama yang dibagikan itu NIK dan nomor KK,” ucap Ramli menanggapi perbedaan format SMS masing-masing operator.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017 dan pendaftaran paling lambat 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
Registrasi melalui SMS adalah satu satu pilihan masyarakat saat memvalidasi nomornya dengan NIK dan nomor KK. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan registrasi dengan mendatangi ke gerai-gerai operator yang bersangkutan.
Sumber: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-3705739/kominfo-minta-operator-kirim-panduan-registrasi-sim-card