Connect with us

Berita

Menyedihkan! Dibunuh lalu Diunggah ke Facebook. Apa Dosa Beruang Madu Ini?

Published

on

Akun Facebook Rosi Kuale, mengunggah foto beruang madu yang dibantai pada 21 Agustus 2016. Sumber Foto: Akun Facebook Rosi Kuale.

Akun Facebook Rosi Kuale, mengunggah foto beruang madu yang dibantai pada 21 Agustus 2016. Sumber Foto: Akun Facebook Rosi Kuale.

Setelah kasus foto beruk mati dengan rokok di bibirnya yang menjadi idc, kini gambar seekor beruang madu yang digorok membuat heboh netizen. Akun Rosi Kuale, mengunggah foto tersebut pada 21 Agustus 2016.Terdapat dua gambar yang diunggah. Satu foto memperlihatkan jelas seorang pria berkaus lengan panjang hijau dengan logo di dada di rerimbunan pohon mengangkat seekor beruang madu setinggi satu meter. Lidah beruang terjulur keluar. Akun Rossi Kuale menambahkan kata-kata: “Untong inyan tok pagi-pagi dah dapat beruang.” Kata-kata tersebut merupakan dialek Sambas yang artinya, “Sungguh beruntung pagi-pagi sudah dapat beruang.”

Gambar berikutnya, beruang itu telah disembelih. Dalam statusnya, Rossi Kuale menuliskan, “Siapa maok beli binatang ini.” Pengakuan pemilik akun tersebut, dalam salah satu komentar di fotonya, binatang tersebut didapat saat berburu di hutan. “Polehan nembak coi, ble u nk blik.” – dalam bahasa Sambas, artinya, “Dapat nembak coi, kapan kamu mau pulang.” Komentar tersebut membalas pertanyaan netizen, yang mengomentari gambarnya.

BKSDA Kalimantan Barat merespon cepat foto perburuan beruang madu yang idc di media sosial namun meresahkan itu. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono, membenarkan jika gambar itu memang beruang madu. “Ya, itu beruang madu (Helarctos malayanus). Kami akan menyelidiki, siapa pemilik akun tersebut,” ujarnya baru-baru ini.

Selang beberapa hari, tim BKSDA berhasil melacak pemilik akun Rossi Kuale. “Dia adalah Joko alias Lobo yang beralamat di Dusun Timur RT 12 RW 06 Desa Sei Nilam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Rosi adalah nama istri Joko alias Lobo,” tukas Sustyo.

Foto memperlihatkan jelas seorang pria berkaus lengan panjang hijau dengan logo di dada di rerimbunan pohon mengangkat seekor beruang madu. Sumber Foto: Akun Facebook Rosi Kuale

Foto memperlihatkan jelas seorang pria berkaus lengan panjang hijau dengan logo di dada di rerimbunan pohon mengangkat seekor beruang madu. Sumber Foto: Akun Facebook Rosi Kuale.

Setelah mendapatkan data informasi secukupnya, Tim Gugus yang terdiri 4 personil Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, dibantu Bhabinkamtibmas Brigadir Kepala Polisi Samsul dan Kepala Desa Sei Nilam, mendatangi rumah Mansur, yang merupakan orang tua Joko alias Lobo tersebut. Mansur menjabat sebagai Ketua RT setempat.

“Berdasarkan keterangan Mansur dan Kepala Desa, Hariyanto, serta dibenarkan oleh para tetangga dan Bripka Samsul, Joko alias Lobo saat ini bekerja di industri Kayu Plywood PT. (company) Shin Yang Tubau, Bintulu, Sarawak, Malaysia dengan jabatan mekanik alat berat,” kata Sustyo.

“Saya tidak mengetahui soal foto itu. Dia pulang setahun sekali, saat lebaran,” ujar Mansur, kepada tim Gugus. Joko sudah merantau sejak 2009. Setelah Hari Raya Idul Fitri lalu, Joko kembali ke Malaysia, Juli 2016. Rossi adalah nama istrinya, yang merupakan tetangga Joko di kampung halaman, dan sama-sama merantau ke Malaysia.

Advertisement

Dari analisis foto yang diunggah tersangka di akun media sosial, gambar-gambar berupa bendungan atau dam berada di kawasan Dam Murum, Distrik Belaga, Sarawak Malaysia. Hal ini semakin menguatkan bahkan kejadian pembunuhan satwa langka tersebut, ada di Malaysia. Saat ini, BKSDA Kalbar telah berkoordinasi dengan WWF Indonesia regional Kalimantan Barat, untuk melakukan koordinasi dengan Sarawak Forestry Malaysia, guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), beruang madu dimasukkan dalam Appendix-1 sejak 1979 yang berarti tidak diperbolehkan untuk diburu. Sejak 1994, statusnya dikategorikan Rentan (Vulnerable/VU) yang menunjukkan statusnya menghadapi tiga langkah menuju kepunahan di alam liar.

Di Indonesia, beruang madu termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Isinya jelas, melarang memiliki, memperdagangkan, membunuh maupun melukai beruang madu dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

(Sumber: mongabay.co.id)

Advertisement